Yang
bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Muh.Reza Ramadani
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Sabbangparu
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut pihak pertama.
2. Nama : Sulfianti S
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Sabbangparu
dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak kedua.
1. Nama : Muh.Reza Ramadani
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Sabbangparu
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut pihak pertama.
2. Nama : Sulfianti S
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Sabbangparu
dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :
luas keseluruhan tanah : 420 meter persegi
luas keseluruhan bangunan : 330 meter persegi.
batas sebelah utara : jalan jambu
batas sebelah selatan : rumah bapak Suradji
batas sebelah barat : rumah bapak Darmadji
batas sebelah timur : sungai
kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 3 (tiga) pasal, seperti berikut di bawah ini:
pasal 1
Pihak
pertama memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di
atasnya yang dijualnya adalah :
1. milik sah pribadi sendiri
1. milik sah pribadi sendiri
2. tidak
sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga pihak pertama maupun
dengan pihak-pihak lainnya.
pasal 2
HARGA
1.Pihak
pertama dan pihak kedua sepakat harga tanah sbesar Rp.500.000.000 dengan uang
muka sebesar Rp.250.000.000 dan sisanya dicicil selama 5 bulan dengan rincian
Rp.50.000.000 per bulan.
2.Apabila
uang yang dijanjikan terlambat dilunasi maka tanah tersebut diambil kembali dan
uang yang telah dibayar pihak kedua
dikembalikan sebesar 95%
3.Apabila
uang yang dijanjikan lebih cepat dari perjanjian maka pihak pertama
mengembalikan uang sebanyak 5%
4.Apabila
tanah tersebut belum lunas dan ada yang ingin membeli dengan harga lebih mahal
dari pembelian pihak kedua, maka pihak pertama berhak menjualnya dan
mengembalikan uang pihak kedua sebesar 100% serta untung dari penjualan
tersebut 25% diberikan kepada pihak kedua.
pasal 3
PENUTUP
Jika ada
perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua, maka sepakat untuk
menyelesaikan secara kekeluargaan, dan apabila tidak bisa diselesaikan secara
kekeluargaan permasalahan tersebut dilanjutkan kejalur hukum.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Muh. Reza Ramadani Sulfianti S
SAKSI
Andi Umi Hani Sahra
Muh. Reza Ramadani Sulfianti S
SAKSI
Andi Umi Hani Sahra
0 Response to "Contoh Surat Perjajian Jual-Beli"
Post a Comment