Pada kesempatan kali ini, saya akam menjelaskan materi pkn dengan judul Menampilkan Sikap Keterbukaan dan Keadilan . Mengapa saya memposting sesuatu seperti ini, karena saya yakin banyak yang membutuhkan materi ini. Karena hal itu lah sehigga saya mempublikasikan materi ini.
Sebelumnya, saya juga memposting mengenai Manusia sebagai mahkluk individu yang memiliki tema yang sama dengan postingan saya kali ini. Kalau begitu langsung saja disimak materinya baik-baik :D.
Standar kompetensi
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
Kompetensi dasar
3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Tujuan pembelajaran:
- Menjelaskan pengertian keterbukaan dan keadilan
- Menjelaskan macam-macam keadilan
- Menjelaskan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Menjelaskan ciri-ciri keterbukaan
1.Menjelaskan pengertian
keterbukaan dan keadilan
a. Keterbukaan
keterbukaan merupakan bagaimana
suatu negara yang memiliki batas-batas territorial dan kedaulatan tidak akan
berdaya untuk menepis masuknya informasi,komunikasi,dan transportasi yang
dilakukan dimasyarakat di luar batas atau suatu sikap dan perilaku terbuka dari
individu dalam beraktivitas.
b.Keadilan
keadilan pengertian sebagai suatu hal
yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang , sedangkan Ensiklopedi Indonesia,
disebutkan bahwakata “adil” (bahasa Arab :'adl) mengandung pengertian sebagai berikut :
Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu
pihak.
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
hakyang harus diperolehnya.
Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar
danmana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atausyarat dan
rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenangdan maksiat atau berbuat
dosa.
Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang
tidakmengerjakan perintah).
2.Menjelaskan macam macam
keadilan
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus
menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat .
seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
3.Menjelaskan pentingnya
keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Arti penting dari keterbukaan
dan keadilan bagi bangsa adalah
Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada
rakyat
Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam
pembangunan
Memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah
Memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara
Mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah
Memperkuat negara demokrasi
Meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa
Memperkuat persatuan dan kesatuan.
4. Menjelaskan ciri ciri keterbukaan
Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan
kebijakan publik.
Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun
berkomunikasi.
Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan
dirinya maupun yg dilakukan orang lain.
Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan
orang lain.
Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam
menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas
segala yang dilakukan.
Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai
bidang kehidupan.
Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang
terjadi.
0 Response to "Menampilkan Sikap Keterbukaan dan Keadilan "
Post a Comment